HUKUM MEMBERI PERTOLONGAN
- Mubah (boleh)
- Khilaful Awlaa (menyelisihi yang utama, tidak apa-apa)
- Makruh (dikerjakan tidak apa-apa namun apabila di tinggalkan mendapat pahala, penj)
- Wajib (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa, penj)
- Mubah : meminta tolong karena untuk mendekatkan air
- Khilaful Aulaa : meminta tolong untuk menuangkan air kepada orang yang berwudlu'.
- Makruh : minta tolong menuangkan air kepada orang yang mandi
- Wajib : minta tolong karena sakit ketika tidak mampu
0 komentar:
Posting Komentar