Alamat Majelis :
Jalan Syekh A Somad Lorong Kemartan 22 ilir Palembang
Belakang Universitas Bina Husada

Minggu, 31 Maret 2013

Bab Minta Tolong


HUKUM MEMBERI PERTOLONGAN
Maksudnya adalah hukum minta bantuan ketika hendak melakukan bersesuci ada 4 :
  1. Mubah (boleh)
  2. Khilaful Awlaa (menyelisihi yang utama, tidak apa-apa)
  3. Makruh (dikerjakan tidak apa-apa namun apabila di tinggalkan mendapat pahala, penj)
  4. Wajib (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa, penj)
  • Mubah : meminta tolong karena untuk mendekatkan air
  • Khilaful Aulaa : meminta tolong untuk menuangkan air kepada orang yang berwudlu'.
  • Makruh : minta tolong menuangkan air kepada orang yang mandi
  • Wajib : minta tolong karena sakit ketika tidak mampu 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Admin
Silahkan Pilih
Login