Alamat Majelis :
Jalan Syekh A Somad Lorong Kemartan 22 ilir Palembang
Belakang Universitas Bina Husada

Minggu, 31 Maret 2013

Bab Aqidah


RUKUN ISLAM ADA 5
  1. Syahadatain (2 syahadat) yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
  2. Mendirikan shalat
  3. Mengeluarkan zakat
  4. Puasa ramadlan
  5. Berhaji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan
RUKUN IMAN ADA 6
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada para Malaikat 
  3. Iman kepada nabi dan rasul
  4. Iman kepada kitab-kitab Allah 
  5. Iman kepada hari Akhir (hari Qiyamat)
  6. Iman kepada taqdir baik dan taqdir buruk yang berasal dari Allah
MAKNA "LAA ILAAHA ILLAA ALLAH"
Makna "Tiada Tuhan Selain Allah" adalah : tiada yang patut disembah dengan haq (dengan benar) pada wujudnya kecuali Allah Ta'alaa.

 (فصل) ومعنى لاإله إلاالله: لامعبود بحق في الوجود إلا الله.


Bab Thoharoh ( Bersuci )



TANDA BALIGH ADA 3
  1. Telah sempurma berumur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,
  2. Bermimpi (mimpi basah, penj) bagi laki-laki maupun perempuan karena telah berumur 9 tahun,
  3. Haidl bagi perempuan karena berumur 9 tahun.

 SYARAT BER-ISTINJA'
Syarat-syarat bolehnya beristinja' dengan batu ada 8 yaitu :
  1. Batu jumlahnya harus 3,
  2. Bisa membersihkan tempatnya (najis, penj),
  3. Najis belum kering,
  4. Najis belum berpindah tempat,
  5. Najis tidak bercampur dengan (najis, penj) yang lain,
  6. Najis tidak melampoi hasyafah (bila kencing, penj),
  7. Najis tidak terkena air,
  8. Batu yang digunakan harus suci.

 FARDLU WUDLU' ADA 6
  1. Niat
  2. Membasuh wajah (niat dan membasuh wajah dilakukan bersamaan, penj),
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
  4. Mengusap sebagian dari kepala,
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua lutut,
  6. Tartib (dalam mengerjakan fardlu-fardlunya wudlu, penj)
PENGERTIAN NIAT Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, tempatnya niat didalam hati, sedangkan melafadhkan (mengucapkan, penj) niat adalah sunnah (tunjuannya untuk membatu hati agar tidak was-was, penj), waktu niat adalah ketika pertama kali membasuh sebagian dari wajah (jika dalam hal wudlu', penj). Tartib adalah mendahulukan anggota badan yang satu dengan anggota badan yang lain. (misalnya tidak mendahulukan mengusap sebagian kepala daripada membasuh tangan, penj).

AIR SEDIKIT DAN AIR BANYAK
Air sedikit adalah air yang kurang dari dua (2) qullah. Air banyak adalah air mencapai dua (2) qullah atau lebih dari dua (2) qullah. Air sedikit bisa najis (dihukumi mutanajis, penj) jika terdapat najis didalamnya walaupun airnya tidak berubah. Air banyak tidak najis (tidak dihukumi najis, penj) walaupun terkena najis kecuali jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah.

WAJIB MANDI PADA 6 HAL
  1. Memasukkan hasyafah kedalam farji',
  2. Keluar mani,
  3. Haidl,
  4. Nifas,
  5. Melahirkan,
  6. Maut.
FARDLU MANDI ADA 2
  1. Niat
  2. Meratakan (seluruh) badan dengan air.
SYARAT WUDLU' ADA 10
  1. Islam
  2. Tamyis
  3. Bersih dari haidl
  4. Bersih dari nifas
  5. Bebas dari sesuatu yang bisa mencegah sampainya air ke kulit,
  6. Tidak ada sesuatu yang bisa merubah air pada anggota wudlu'
  7. Mengetahui fardlu-fardlunya wudlu'
  8. Tidak boleh menganggap (beri'tiqad, penj) satu fardlu' diantara fardlu-fardlu'nya wudlu' sebagai perbuatan sunnah,
  9. Memasuki waktu shalat (bagi da-imul hadats, penj)
  10. Bersegera bagi yang selalu berhadats (da-imul hadats).
BATALNYA WUDLU' 4 HAL
  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa angin atau lainnya kecuali keluar mani,
  2. Hilang akal sebab tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk, yang menetapkan pantatnya pada bumi (pada alas, penj).
  3. Bersetuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa tanpa adanya penghalang,
  4. Memegang (menyentuh) qubul anak adam (manusia, penj) atau area duburnya dengan telapak tangan atau telapatk jari-jari tangan
4 HAL HARAM BAGI YANG BATAL WUDLU'
  1. Shalat
  2. Thawaf
  3. Memegang al-Qur'an
  4. Membawa al-Qur'an

6 HAL HARAM BAGI ORANG JUNUB
  1. Shalat
  2. Thawaf
  3. Memegang al-Qur'an
  4. Membawa al-Qur'an
  5. Berdiam didalam masjid
  6. Membaca al-Qur'an
10 HAL HARAM BAGI ORANG HAIDL
  1. Shalat
  2. Thawaf
  3. Memegang al-Qur'an
  4. Membawa al-Qur'an
  5. Berdiam didalam Masjid
  6. Membaca al-Qur'an
  7. Puasa
  8. Thalaq (cerai)
  9. Berjalan didalam Masjid
  10. Bersenang-senang (jima' atau lainnya, penj) antara pusar dan lutut
SEBAB TAYAMMUM 3
  1. Tidak ada air
  2. Sakit
  3. Butuh terhadap air karena dahaganya hewan yang dimulyakan
HEWAN YANG TIDAK DI MULYAKAN ADA 6
  1. Yang meninggalkan shalat
  2. Pezina mukhshan
  3. Orang murtad
  4. Kafir harbi
  5. Anjing yang galak
  6. Babi
SYARAT TAYAMMUM ADA 10
  1. Harus dengan debu
  2. Debu harus suci
  3. Debu bukan musta'mal (debu tidak pernah di pakai, penj)
  4. Debu tidak bercampur dengan tepung dan seumpamanya,
  5. Harus menyengaja menggunakan debu tersebut
  6. Harus mengusap wajanya dan tangannya dengan dua kali tepukan,
  7. Harus menghilangkan najis pada sebelumnya
  8. Bersungguh-sungguh (ijtihad, penj) menghadap qiblat
  9. Harus tayammum setelah masuk waktu shalat
  10. Harus tayammum disetiap melakukan shalat fardlu
FARDLU TAYAMMUM ADA 5
  1. Memindahkan debu
  2. Niat
  3. Mengusap wajah
  4. Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
  5. Tartib diantara dua usapan (mengusap muka kemudian tangan, penj)
BATALNYA TAYAMMUM ADA 4
  1. Semua hal yang bisa membatalkan wudlu
  2. Riddah (keluar dari Islam)
  3. Beranggapan ada air jika bertayammum karena sebab tidak adanya air
  4. Syak (ragu-ragu)
NAJIS YANG BISA SUCI
  1. Khamr ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya
  2. Keluar bangkai ketika telah di samak
  3. Hewan sembelihan
NAJIS ADA 3
  1. Najis Mughalladlah : najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.
  2. Najis Mukhaffafah : air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun
  3. Najis Mutawassithah : seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk kategori mutawassithah
CARA MENSUCIKAN NAJIS Najis Mughalladlah : cara mensucikan dengan 7 basuhan setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk najisnya, penj), salah satunya di campur dengan tanah.
Najis Mukhaffafah : cara mensucikan dengan mengaliri air pada yang ada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya, penj).
Najis Mutawassithah  terbagi menjadi 3 yaitu :
  1. Najis Mutawassithah 'Ayniyyah
  2. Najis Mutawassithah Hukmiyyah
Najis Mutawassithah 'Ayni adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa, maka menghilangkannya harus dengan menghilangkan warna, bau dan rasanya.
Najis Mutawassithah Hukmi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup dengan mengaliri air

MASA HAIDL
Paling sedikitnya (masa) haidl adalah satu hari dan satu malam, sedangkan ghalib-nya (lumrah, penj) adalah 7 hari, dan paling lamanya adalah 15 hari (dan malam).
Paling sedikitnya masa (suci) suci antara dua kali haidl adalah 15 hari, ghalib-nya (lumrah, penj) 24 hari atau 23 hari, sedangkan paling lamanya adalah tidak ada batasnya.





 














Bab Shalat


SEBAB UDZUR SHALAT
  1. Tidur
  2. Lupa

 SYARAT-SYARAT WAJIB SHALAT

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Suci dari haid dan nifas
  5. telah mendengar ajkaan dakwah islam


SYARAT SAH SHALAT

  1. Suci dari dua hadas
  2. suci dari najis yang berada di pakaian,tubuh dan tempat shalat
  3. menutup aurat
  4. menghadap kiblat
  5. masuknya waktu
  6. mengerti kefardhuan shalat 
  7. tidak meyakini slaah satu fardhu dari beberapa fardhu shalat sebagai sesuatu yang sunnah
  8. menjauhi perkara-perkara yang membatalkan shalat

HADAS
Hadas dibagi menjadi dua :
  1. Hadas kecil (yang mewajibkan wudhu )
  2. hadas besar ( yang mewajibkan mandi )

BATAS AURAT
  1. Aurat laki-laki didalam shalat maupun diluar shalat adalah antara pusar dan lutut, 
  2. Aurat perempuan diwaktu shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
  3. Aurat perempuan yang merdeka dan budak perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah seluruh anggota badan
  4. Dan bila dihadapan mahramnya atau sama-sama perempuannya maka auratnya antara pusar dan lutut. 
RUKUN-RUKUN SHALAT ADA 17
  1. Niat
  2. Takbiratul Ihram (takbiratul ihram dilakukan bersamaan dengan niat, penj)
  3. Berdiri bagi orang yang mampu pada shalat fardlu
  4. Membaca surah al-Fatihah
  5. Ruku'
  6. Thuma'ninah (berdiam kadar lamanya  membaca tasbih, penj) didalam ruku'
  7. I'tidal
  8. Thuma'ninah didalam i'tidal
  9. Sujud dua kali
  10. Thuma'ninah didalam sujud
  11. Duduk diantara dua sujud
  12. Thuma'ninah didalam duduk diantara dua sujud
  13. Tasyahud akhir
  14. Duduk pada tasyahud akhir
  15. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam
  16. Mengucapkan salam
  17. Tartib

TINGKATAN NIAT ADA 3
1. Apabila shalat fardlu maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat), ta'yiin (menentukan shalatnya), fardliyyah (mengucapkan kefardluannya).
Penjelasan : contohnya seperti : ushulliy fardladh dhurri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat fardlu dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "fardlu" adalah fardliyyah. Kalimat "dhuhur" adalah jenis shalat (ta'yiin).
2. Apabila shalat nafilah (sunnah) ada waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) dan ta'yiin (menentukan shalatnya) saja.
Penjalasan : contohnya seperti ushalliy qabliyatadh dhuhri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat sebelum dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "shalat sebelum dhuhur" adalah ta'yiin (jenis shalat). Demikian juga shalat sunnah lainnya seperti shalat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat istikharah, shalat tahyatal masjid, shalat tahajjud, shalat tarawih dan lain sebagainya.
3. Apabila shalat nafilah muthlaq maka hanya wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) semata.
Penjelasan : shalat sunnah muthlaq merupakan shalat sunnah yang tidak memiliki keterikan waktu, juga tidak memiliki keterikan sebab dan jumlah raka'at, juga bisa dilakukan kapan saja selain pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Apabila melakukannya dengan lebih dari 2 raka’at maka hendaknya bertasyahud setiap mencapai 2 raka’at. Apabila ada tasyahud awalnya maka disunnahkan membaca surah didalamnya sebelum tasyahud awal, namun apabila dikerjakan tanpa tasyahud awal, hanya ada tasyahud akhir maka disunnahkan membaca surah pada setiap raka'at. Adapun yang afdlal (lebih utama, penj) hendaknya dilakukan 2 raka'at dengan satu kali salam.
Padah shalat sunnah muthlaq hanya wajib qashdul fi'li  semata. Contohnya : ushalliy lillaahi ta'alaa (aku menyengaja shalat karena Allah).

SYARAT TAKBIRATUL IHRAM ADA 16
  1. Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu
  2. Harus dengan bahasa arab
  3. Harus dengan lafadh al-Jalalah (الله).
  4. Harus dengan lafadh Akbar (أكبر).
  5. Harus dibaca tartib antara kedua lafadh tersebut (contohnya أكبر الله, penj).
  6. Tidak boleh (dibaca) panjang huruf hamzah -nya lafadh al-Jalalah.
  7. Tidak ada mad (bacaan panjang) pada huruf ba'-nya lafadh Akbar.
  8. Tidak ada tasydid pada huruf ba'-nya.
  9. Tidak boleh ada tambahan wawu sukun atau ber-harakat diantara lafadh al-Jalalah dan Akbar.
  10. Tidak boleh ada tambahan wawu sebelum lafadh al-Jalalah.
  11. Tidak boleh berhenti sebentar atau lama diantara kalimat takbir
  12.  Harus bisa mendengar seluruh huruf-hurufnya (bacaannya, penj)
  13. Harus diucapkan ketika memasuki waktu shalat.
  14. Harus diucapkan ketika menghadap qiblat
  15. Tidak boleh menyela dengan satu huruf pun dari huruf-hurufnyaa
  16. Takbir-nya makmun harus lebih akhir daripada takbir-nya makmum.

SYARAT BACAAN AL-FATIHAH ADA 10
  1. Tartib
  2. Berurutan
  3. Menjaga tasydid-tasydid-nya
  4. Tidak boleh ada saktah (berhenti tanpa menghela nafas, penj) dengan saktah yang panjang atau pun dengan saktah yang sebentar.
  5. Tidak boleh ada saktah sebentar dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.
  6. Harus membaca seluruh ayat-ayat al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.
  7. Tidak boleh ada al-lahn (bacaan keliru) yang merubah makna.
  8. Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu
  9. Harus bisa mendengar bacaannya.
  10. Tidak boleh menyela-nyela dengan dzikir yang lainnya

TASYDID PADA SURAH AL-FATIHAHA ADA 14
  1. Bismillaahi berada diatasnya huruf Lam.
  2. Ar-Rahman diatasnya huruf Ra'.
  3. Ar-Rahiim diatasnya huruf Ra'.
  4. Al-Hamdu Lillaahi diatasnya huruf Lam al-Jalalah.
  5. Rabbul 'Alamiin diatarnya huruf Ba'.
  6. Ar-Rahman (ayat 3,penj) diatasnya huruf Ra'.
  7. Ar-Rahiim (ayat 3) diatasnya huruf Ra'.
  8. Maaliki Yaumid Diin diatasnya huruf Dal.
  9. Iyyaka Na'budu diatasnya huruf Ya'.
  10. Iyyaka Nasta'iin diatasnya huruf  Ya'.
  11. Ihdinash Shiraathal Mustaqiim diatasnya huruf  Shad.
  12. Shiraathal Ladziina diatasnya huruf  Lam.
  13. An'amta 'alayhim ghayril Maghdluubi diatasnya huruf Dlat.
  14. Wa Laadl-Dlalliin diatasnya huruf  Lam.

SUNNAH MENGANGKAT TANGAN PADA 4 TEMPAT
  1. Ketika takbiratul ihram
  2. Ketika ruku'
  3. Ketika I'tidal
  4. Ketika berdiri dari tasyahud awal 

SYARAT SUJUD ADA 7
  1. Harus sujud dengan 7 anggota badan
  2. Harus dengan dahi yang terbuka
  3. Kepala harus ditekan
  4. Tidak boleh ada hawa (tujuan) lainnya (ketika sujud, artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah, penj).
  5. Tidak boleh sujud diatas sesuatu yang bisa bergerak ketika bergerak untuk sujud
  6. Kepalanya harus lebih rendah daripada pantatnya
  7. Harus thuma'ninah didalam sujud
ANGGOTA SUJUD ADA 7
  1. Dahi
  2. Kedua (2) telapat tangan
  3. Ketua (2) lutut
  4. Jari-jari kedua kaki
TASYDID-TASYDID TASYAHUD ADA 21 Tasyid-tasyid pada tasyahud ada 21, itu (karena) ditambah 5 jika dibaca dengan sempurna, dan 16 ada pada bacaan yang paling singkat (maksudnya adalah bila dibaca dengan sempurna maka tasydid-nya ada 21 dan bila tidak, maka ada 16, penj) :
  • At-Tahiyyatu ada diatas huruf Ta' dan Ya'
  • Al-Mubaarakatush Shalawatu ada diatas huruf  Shad
  • Ath-Thayyibatu ada diatas huruf  Tha' dan Ya'
  • Lil-laahi ada diatas huruf  Lam al-Jalalah
  • As-Salaamu ada diatas huruf Sin
  • 'Alayka Ayyuhan Nabiyyu ada diatas huruf  Ya', Nun dan Ya'.
  • Wa Rahmatullah ada diatas huruf  Lam al-Jalalah
  • Wa Baraakatu As-Salaamu ada diatas huruf  Sin.
  • 'Alayna wa 'Alaa 'Ibaadillaahi ada diatas huruf  Lam al-Jalalah
  • Ash-Shalihiin ada diatas huruf  Shad
  • Asyhadu An-Laa Ilaaha ada diatas huruf Lam Alif (karena di idghamkan, pen)
  • Illallah ada diatas huruf  Lam Alif dan Lam al-Jalalah
  • Asyhadu Anna ada diatas huruf  Nun
  • Muhammadar Rasulullah ada diatas huruf  Mim lafadh Muhammad, Ra' (karena di idghamkan, pen) dan Lam al-Jalalah.
 TASYHID SHALAWAT
Tasydid-tasyid shalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ada 4 yakni pada lafadh Allahumma berada diatas Lam dan Mim, pada lafadh Shalli berada diatas Lam, dan pada lafadh Muhammad berda diatas Mim.

WAKTU SHALAT 5
  • Awal waktu shalat Dhuhur adalah tergelincirnya matahari sedangkan akhirnya adalah ketika panjang bayangan sebuah benda sama dengan panjang benda, selain waktu istiwaa'.
  • Awal waktu shalat Asar adalah panjang bayangan sama dengan pangan benda dan lebih sedikit, sedangkan akhirnya adalah ketika terbenam matahari.
  • Awal waktu shalat Maghrib adalah terbenamnya matahari sedangkan akhirnya adalah terbenamnya mega merah
  • Awal waktu shalat Isya' adalah terbenamnya mega merah sedangkan akhirnya adalah terbitnya fajar shadiq.
  • Awal waktu Shubuh adalaht terbitnya fajar shadiq sedangkan akhirnya adalah terbitnya matahari.
Mega ada 3 yaitu mega merah, kuning dan putih. Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya' sampai hilangnya mega kuning dan putih

HARAMNYA SHALAT Haram melakukan shalat yang tidak memiliki sebab yang mendahului atau sebab yang menyertainya, keharam tersebut pada 5 waktu :
  1. Ketika terbit matahari hingga ketinggian kira-kira kadar orang menombak
  2. Ketika waktu istiwaa' pada selain shalat Jum'at sampai matahari tergelincir
  3. Ketika mega kekuning-kuningan (disebelah barat, penj) sampai terbenamnya matahari
  4. Setelah shalat Shubuh (sampai terbenam matahari).
  5. Setelah mengerjakan shalat Asar sampai terbenam matahari.

DIAM YANG DI SUNAHKAN DI WAKTU SHALAT
  1. Antara takbiratul ihram dan do'a iftitah
  2. Antara do'a iftitah dan ta'awwudz
  3. Antara ta'awwudz dan surah al-Fatihah
  4. Antara akhir al-Fatihah dan amin
  5. Antara amin dan bacaan surah
  6. Antara bacaan surah dan ruku' 

RUKUN YANG WAJIB TUMA'NINAH ADA 4
  1. Ruku'
  2. Sujud
  3. I'tidal
  4. Duduk diantara dua sujud
PENGERTIAN THUMA'NINAH
Adalah berhenti setelah bergerak dengan perkiraan diamnya seluruh anggota badan pada tempatnya, perkiraan lamanya adalah sekadar mengucupakkan "Subhanallah".

SEBAB SUJUD SYAHWI ADA 4
  1. Meninggalkan sebuah dari sunnah ab'dl shalat, atau meninggal sebagain dari bagian sunnah ab'adl shalat.
  2. Mengerjakan sesuatu yang bisa membatalkan ketika dikerjakan dengan sengaja dan tidak sampai membatalkan ketika dikerjakannya karena sebab lupa
  3. Memindahkan rukun yang bersifat qauli (ucapan) ke tempat lainnya
  4. Mengejakan sebuah rukun disertai dengan dugaan sedang menambah rukun

SUNNAH AB'ADL SHALAT ADA 7
  1. Membaca Tasyahud awal
  2. Duduk ketika tasyahud awal
  3. membaca shalwat  kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pada tasyahud awal
  4. membaca shlawat  kepada keluarga Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pada tasyahud akhir
  5. membaca Qunut
  6. membaca shlawat  kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam didalam qunut
  7. membaca shlawat  kepada keluarga Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam didalam qunut

BATALNYA SHALAT ADA 14
  1. Keluar Hadas
  2. Terkena najis jika tidak langsung dibuang yang tanpa sempat dibawa
  3. Tersingkapnya aurat kecuali jika langsung di tutup seketika itu
  4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa di pahami dengan sengaja
  5. Makan yang banyak walaupun lupa
  6. Bergerak3 kali yang terus-terusan walaupun dalam keadaan lupa
  7. Meloncat dengan keras walaupun sekali
  8. Memukul dengan keras walaupun sekali
  9. Menambah sebuah rukun fi'liyyah (perbuatan) dengan sengaja
  10. Menduhului imam dengan 2 rukun yang bersifat fi'liyyah
  11. Tertinggal dengan 2 rukun yang bersifat fi'liyyah tanpa adanya udzur
  12. Niat memutus (menghentikan) shalat
  13. Menggantungkan niat memutus shalat dengan sesuatu
  14. Ragu-ragu dalam memutuskan shalat 
 
 NIAT MENJADI IMAM WAJIB PADA 4 HAL
  1. Shalat Jum'at
  2. Shalat Mu'adaah (mengulang shalat karena menginginkan keutamaan jama'ah, penj)
  3. Shalat Nadzar berjama'ah
  4. Shalat jama' taqdim karena sebab hujan 

SYARAT QUDWAH ADA 11 Qudwah dalam pengertian ini adalah mengikuti imam karena ingin menjadi makmum untuk shalat berjama'ah. Syaratnya ada 11 yaitu :
  1. Tidak mengetahui batalnya shalatnya imam karena sebab hadats atau yang lainnya
  2. Tidak boleh beri'tiqad wajibnya mengqadla' shalatnya
  3. Tidak boleh sedang menjadi makmum (yakni yang dijadikan imam bukan dalam keadaan bermakmum kepada yang lainnya, penj)
  4. Tidak boleh orang yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis)
  5. Tidak boleh lebih depan daripada imam dalam hal posisi shalat
  6. Mengetahui perpindahan (gerakan perpindahan rukun, penj) dari imam
  7. Harus sama-sama berkumpul didalam masjid atau jaraknya kira-kira 300 Dzira' (jika shalat berjama'ah di luar masjid, penj)
  8. Harus berniat mengikut imam atau berniat berjama'ah
  9. Harus serasi shalat keduanya (antara shalatnya makmum dan imam, penj)
  10. Tidak boleh menyelisihi (berbeda) dengan imam dalam hal yang sunnah, yang kelihatan buruk jikalau menyelisihinya
  11. Harus benar-benar mengikuti imam 

PRAKTEK QUDWAH Praktek qudwah (mengikuti imam atau bermakmum) ada 9 sedangkan yang dinyatakan sah mengikuti imam hanya ada 5 yaitu :
  1. Laki-laki bermakmum pada laki-laki
  2. Perempuan bermakmum pada perempuan
  3. Waria bermakmum pada laki-laki
  4. Perempuan bermakmum pada waria
  5. Perempuan bermakmum pada perempuan
Praktek qudwah yang batal ada 4 :
  1. Laki-laki bermakmum pada perempuan
  2. Laki-laki bermakmum pada waria
  3. Waria bermakmum pada perempuan
  4. Wari bermakmum pada sesama waria 


 

Bab Shalat Jamak & Qasar


SYARAT JAMA' TAQDIM ADA 4
  1. Harus dimulai dengan shalat yang pertama
  2. Niat jama' di dalam shalat yang awal
  3. Berturut-turut (tidak di pisah, penj) antara kedua shalat
  4. Berlangsungnya udzur (halangan) 

SYARAT JAMA' TA'KHIR ADA 2
  1. Niat jama' ta'khir ketika masih berada pada waktu shalat yang pertama masih tersisa , sekiranya masih cukup untuk mengerjakan shalat tersebut
  2. Adanya udzur sampai sempurnanya mengerjakan shalat yang kedua 

SYARAT QASHAR SHALAT ADA 7
  1. Jarak berpegiannya sudah mencapai dua marhalah (sekitar 80,64 kilometer atau 82 kilometer menurut al-habib Zain Bin Smith )
  2. kepergiannya tidak karena dorongan maksiat
  3. Mengetahui kebolehan meng-qashar shalat
  4. Niat meng-qashar shalat ketika takbiratul ihram
  5. shalat yag diqashar harus yang 4 raka'at 
  6. tetapnya (terus menerus ) berpegian hinggah selesainya shalat
  7. orang yang mengqashar tidak boleh makmum dengan orang yang tidak mengqashar walaupun dalam gerakan yang sedikit



Bab Shalat Jum'at


SYARAT SAH SHALAT JUM'AT ADA 6
  1. Harus dilakukan pada waktu Dhuhur
  2. Harus dilakukan (masih) dalam batasan sebuah kota/desa
  3. Harus dilakukan berjama'ah
  4. Harus berjumlah 40 orang laki-laki baligh yang merdeka yang mustawthin (bermukmin di wilayah tersebut)
  5. Tidak boleh didahului atau bersamaan dengan shalat Jum'at lainnya pada daerah tersebut
  6. harus didahulukai oleh 2 khutbah


RUKUN DUA KHUTBAH JUM'AT ADA 5
  1. Membaca hamdalah kepada ALLAH SWT di dalam dua khutbah (pertama dan kedua )
  2. Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pada 2 khutbah
  3. Berwasiat dengan ketaqwaan pada 2 khutbah (pertama dan kedua )
  4. Membaca sebagian ayat dari al-Qur'an pada salah satu khutbah dari 2 khutbah
  5. Membaca Do'a untuk kaum mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua
SYARAT 2 KHUTBAH ADA 10
  • Suci dari dua hadats (hadats besar dan hadats kecil)
  • Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat
  • Menutup aurat
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Duduk diantara dua khutbah (lamanya kira-kira melebihi thuma'ninah shalat)
  • Berturut-turut diantara 2 khutbah
  • berturut-turut antara dua khutbah dan shalat
  • Harus dengan bahasa arab ( pada hukum aslinya atau minimal menggunakan bahasa arab dalam rukun-rukun nya )
  • Harus didengar oleh 40 jama'ah
  • Harus dilakukan pada waktu Dzhuhur seluruh rukun-rukunnnya 


Bab Jenazah



YANG WAJIB DILAKUKAN UNTUK MAYYIT
  1. Memandikan mayyit
  2. Mengkafani mayyit
  3. Menshalati mayyit
  4. Mengubur mayyit
CARA MEMANDIKAN MAYYIT
       Paling sedikitnya memandikan mayyit atau hal yang mencukupi dalam memandikan mayyit adalah meratakan siraman ke seluruh badannya dangan air. Adapun memandikan mayyit yang sempurna adalah membasuh (membersihkan) qubul dan qubur mayyit, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlu'kan mayyit, menyirami badannya dengan daun as-sidr (daun bidara) dan menyirami mayyit dengan 3 kali siraman

CARA MENGKAFANI MAYYIT
       Paling sedikitnya mengkafini mayyit adalah satu pakaian yang mencukupi. Adapun mengkafani yang sempurna adalah 3 lapis kain bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah qamis (gamis, penj), khimar (baju terusan), izar dan dua lapis pakaian.


RUKUN SHALAT JENAZAH ADA 7
  1. Niat
  2. Takbir 4 kali
  3. Berdiri bagi yang mampu
  4. Membaca surah al-Fatihah
  5. Membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam setelah takbir kedua
  6. Membaca do'a untuk mayyit setelah takbir ketiga
  7. Mengucapkan salam 


CARA MENGUBUR JENAZAH
       Paling sedikitnya menguburkan mayyit adalah cukup dengan lubang yang bisa mencegah bau mayyit dan bisa melindungi dari binatang buas. Adapun menguburkan mayyit yang sempurna adalah seukuran manusia berdiri ditambah dengan acungan tangan ke atas, meletakkan pipi mayyit diatas tanah dan wajid menghadapkan mayyit ke qiblat.

ALASAN MEMBONGKAR KUBURAN / JENAZAH
Melakukan pembongkaran mayyit diperbolehkan pada 4 hal yaitu :
  1. Karena untuk dimandikan jika jasadnya belum berubah
  2. Karena ingin menghadapkannya ke qiblat
  3. Karena adanya harta yang ikut terkubur bersama mayyit
  4. Perempuan yang di qubur bersama janinnya namun ada kemungkinan janin tersebut masih hidup. 



Bab Minta Tolong


HUKUM MEMBERI PERTOLONGAN
Maksudnya adalah hukum minta bantuan ketika hendak melakukan bersesuci ada 4 :
  1. Mubah (boleh)
  2. Khilaful Awlaa (menyelisihi yang utama, tidak apa-apa)
  3. Makruh (dikerjakan tidak apa-apa namun apabila di tinggalkan mendapat pahala, penj)
  4. Wajib (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa, penj)
  • Mubah : meminta tolong karena untuk mendekatkan air
  • Khilaful Aulaa : meminta tolong untuk menuangkan air kepada orang yang berwudlu'.
  • Makruh : minta tolong menuangkan air kepada orang yang mandi
  • Wajib : minta tolong karena sakit ketika tidak mampu 


Bab Zakat


HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

  1. Hewan Ternak
  2. Emas dan perak
  3. tumbuh-tumbuhan
  4. harta perdagangan (adapun wajibnya ada 2,5 persen dari harta dagangan tersebut ) ( diambil dari modal dan keuntungan )
  5. Rikaz ( temuan benda jahiliyah yang terpendam )
  6. Hasil pertambangan


SYARAT WAJIBNYA ZAKAT

  1. Islam
  2. merdeka
  3. kepemilikan yang sempurna
  4. kepemilikan yang jelas dan pasti (tidak ada kewajiban zakat didalam harta-harta umum seperti halnya harta wakaf yang diberikan kepada pihak umum )
  5. barangnya ada

Bab Puasa


KETENTUAN WAJIB PUASA ADA 5
  1. Sempurnanya bulan Sya'ban dengan jumlah 30 hari
  2. Dengan Ru'yatul Hilal (melihat bulan, penj) secara dengan benar orang yang menyaksikannya walaupun ia orang fasiq.
  3. Dengan menetapkankannya secara benar orang yang tidak melihatnya dengan persaksian yang adil (dihadapan hakim, penj)
  4. Dengan khabar orang yang adil riwayatnya serta terpercaya, sama saja baik membenarkan didalam hatinya atau pun tidak, atau orang yang tidak terpercaya namun didalam hatinya membenarkan.
  5. Dengan dugaan (dlan) bahwa telah masuk bulan Ramadlan berdasarkan ijtihad bagi orang yang ragu dengan hal tersebut


SYARAT SHAHNYA PUASA ADA 4
  1. Islam
  2. Aqil (berakal)
  3. Suci semisal dari haidl
  4. Mengetahui waktu puasa sebelumnya bagi orang yang berpuasa.

SYARAT WAJIBNYA PUASA ADA 5
  1. Islam
  2. Mukallaf (baligh dan berakal)
  3. Memiliki Kemampuan
  4. Sehat (tidak sakit )
  5. Iqamah (Tidak Sedang Berpegian

RUKUN PUASA ADA 3
  1. Niat pada waktu malam untuk tiap-tiap satu hari di salam puasa fardhu
  2. Meninggalkan hal yang membatalkan puasa secara sadar , tidak terpaksa dan dalam keadaan mengerti hukumnya
  3. Adanya orang yang melaksanakannya

YANG MEMBATALKAN PUASA
  • Murtad ( keluar dari islam )
  • Haid ( datang bulan )
  • Nifas
  • Melahirkan / bersalin 
  • Gila walaupun hanya sebentar
  • Ayan apabila merata sehari penuh
  • Pingsan dan mabuk yang disengaja apabila merata sehari penuh
YANG DI MAAFKAN JIKA MASUK KERONGGA KETIKA BERPUASA

Sesuatu yang tidak membatalkan puasa walaupun sampai sampai kerongga mulut, ada 7 macam :
  1. Sesuatu yang masuk sampai kerongga mulut karena lupa
  2. Sesuatu yang masuk sampai kerongga karena ketidaktahuan
  3. Sesuatu yang masuk sampai kerongga sebab (terpaksa) di paksa oleh orang lain
  4. mengalirnya air ludah bersama sisa-sisa makanan yang sangat kecil , sehinggah tidak dapat diekeluarkan dan sulit jika dipaksakan.
  5. Sesuatu yang masuk sampai kerongga , akan tetapiberupa debu yang ada di jalan
  6. Sesuatu yang masuk sampai kerongga , akan tetapi berupa debu yang timbul dari tepung
  7. Sesuatu yang masuk sampai kerongga , akan tetapi berupa lalat yang masuk ketika terbang, atau seumpamanya



 
Admin
Silahkan Pilih
Login