TANDA BALIGH ADA 3
- Telah sempurma berumur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,
- Bermimpi (mimpi basah, penj) bagi laki-laki maupun perempuan karena
telah berumur 9 tahun,
- Haidl bagi perempuan karena berumur 9 tahun.
SYARAT BER-ISTINJA'
Syarat-syarat bolehnya beristinja' dengan batu ada 8 yaitu :
- Batu jumlahnya harus 3,
- Bisa membersihkan tempatnya (najis, penj),
- Najis belum kering,
- Najis belum berpindah tempat,
- Najis tidak bercampur dengan (najis, penj) yang lain,
- Najis tidak melampoi hasyafah (bila kencing, penj),
- Najis tidak terkena air,
- Batu yang digunakan harus suci.
FARDLU WUDLU' ADA 6
- Niat
- Membasuh wajah (niat dan membasuh wajah dilakukan bersamaan, penj),
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
- Mengusap sebagian dari kepala,
- Membasuh kedua kaki sampai kedua lutut,
- Tartib (dalam mengerjakan fardlu-fardlunya wudlu, penj)
PENGERTIAN NIAT
Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya, tempatnya niat
didalam hati, sedangkan melafadhkan (
mengucapkan, penj) niat adalah
sunnah (
tunjuannya untuk membatu hati agar tidak was-was, penj), waktu
niat adalah ketika pertama kali membasuh sebagian dari wajah (
jika dalam hal
wudlu', penj). Tartib adalah mendahulukan anggota badan yang satu dengan
anggota badan yang lain. (
misalnya tidak mendahulukan mengusap sebagian
kepala daripada membasuh tangan, penj).
AIR SEDIKIT DAN AIR BANYAK
Air
sedikit adalah air yang kurang dari dua (2) qullah. Air
banyak adalah air mencapai dua (2) qullah atau lebih dari dua (2) qullah.
Air
sedikit bisa najis (
dihukumi mutanajis, penj) jika terdapat
najis didalamnya walaupun airnya tidak berubah. Air
banyak tidak najis
(
tidak dihukumi najis, penj) walaupun terkena najis kecuali jika rasanya
atau warnanya atau baunya berubah.
WAJIB MANDI PADA 6 HAL
- Memasukkan hasyafah kedalam farji',
- Keluar mani,
- Haidl,
- Nifas,
- Melahirkan,
- Maut.
FARDLU MANDI ADA 2
- Niat
- Meratakan (seluruh) badan dengan air.
SYARAT WUDLU' ADA 10
- Islam
- Tamyis
- Bersih dari haidl
- Bersih dari nifas
- Bebas dari sesuatu yang bisa mencegah sampainya air ke kulit,
- Tidak ada sesuatu yang bisa merubah air pada anggota wudlu'
- Mengetahui fardlu-fardlunya wudlu'
- Tidak boleh menganggap (beri'tiqad, penj) satu fardlu' diantara
fardlu-fardlu'nya wudlu' sebagai perbuatan sunnah,
- Memasuki waktu shalat (bagi da-imul hadats,
penj)
- Bersegera bagi yang selalu berhadats (da-imul
hadats).
BATALNYA WUDLU' 4 HAL
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa angin atau lainnya kecuali
keluar mani,
- Hilang akal sebab tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk, yang
menetapkan pantatnya pada bumi (pada alas, penj).
- Bersetuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa tanpa
adanya penghalang,
- Memegang (menyentuh) qubul anak adam (manusia, penj) atau area
duburnya dengan telapak tangan atau telapatk jari-jari tangan
4 HAL HARAM BAGI YANG BATAL WUDLU'
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
6 HAL HARAM BAGI ORANG JUNUB
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Berdiam didalam masjid
- Membaca al-Qur'an
10 HAL HARAM BAGI ORANG HAIDL
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Berdiam didalam Masjid
- Membaca al-Qur'an
- Puasa
- Thalaq (cerai)
- Berjalan didalam Masjid
- Bersenang-senang (jima' atau lainnya, penj)
antara pusar dan lutut
SEBAB TAYAMMUM 3
- Tidak ada air
- Sakit
- Butuh terhadap air karena dahaganya hewan yang dimulyakan
HEWAN YANG TIDAK DI MULYAKAN ADA 6
- Yang meninggalkan shalat
- Pezina mukhshan
- Orang murtad
- Kafir harbi
- Anjing yang galak
- Babi
SYARAT TAYAMMUM ADA 10
- Harus dengan debu
- Debu harus suci
- Debu bukan musta'mal (debu tidak pernah di pakai, penj)
- Debu tidak bercampur dengan tepung dan seumpamanya,
- Harus menyengaja menggunakan debu tersebut
- Harus mengusap wajanya dan tangannya dengan dua kali tepukan,
- Harus menghilangkan najis pada sebelumnya
- Bersungguh-sungguh (ijtihad, penj) menghadap qiblat
- Harus tayammum setelah masuk waktu shalat
- Harus tayammum disetiap melakukan shalat fardlu
FARDLU TAYAMMUM ADA 5
- Memindahkan debu
- Niat
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
- Tartib diantara dua usapan (mengusap muka kemudian tangan, penj)
BATALNYA TAYAMMUM ADA 4
- Semua hal yang bisa membatalkan wudlu
- Riddah (keluar dari Islam)
- Beranggapan ada air jika bertayammum karena sebab tidak adanya air
- Syak (ragu-ragu)
NAJIS YANG BISA SUCI
- Khamr ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya
- Keluar bangkai ketika telah di samak
- Hewan sembelihan
NAJIS ADA 3
- Najis Mughalladlah : najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu
satu binatang tersebut.
- Najis Mukhaffafah : air kencing anak kecil yang belum pernah makan
selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun
- Najis Mutawassithah : seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk
kategori mutawassithah
CARA MENSUCIKAN NAJIS
Najis
Mughalladlah : cara mensucikan dengan 7 basuhan setelah
menghilangkan
'ain-nya (
bentuk najisnya, penj), salah satunya di
campur dengan tanah.
Najis M
ukhaffafah : cara mensucikan dengan mengaliri air pada yang ada
najisnya dan hilang
ain-nya (
bentuk najisnya, penj).
Najis
Mutawassithah terbagi menjadi 3 yaitu :
- Najis Mutawassithah 'Ayniyyah
- Najis Mutawassithah Hukmiyyah
Najis
Mutawassithah 'Ayni adalah najis yang memiliki warna, bau
dan rasa, maka menghilangkannya harus dengan menghilangkan warna, bau dan
rasanya.
Najis Mutawassithah
Hukmi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau
dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup dengan mengaliri air
MASA HAIDL
Paling sedikitnya (masa) haidl adalah satu hari dan satu malam, sedangkan
ghalib-nya (
lumrah, penj) adalah 7 hari, dan paling lamanya adalah
15 hari (dan malam).
Paling sedikitnya masa (suci) suci antara dua kali haidl adalah 15 hari,
ghalib-nya (
lumrah, penj) 24 hari atau 23 hari, sedangkan paling
lamanya adalah tidak ada batasnya.