SEBAB UDZUR SHALAT
- Tidur
- Lupa
SYARAT-SYARAT WAJIB SHALAT
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas
- telah mendengar ajkaan dakwah islam
SYARAT SAH SHALAT
- Suci dari dua hadas
- suci dari najis yang berada di pakaian,tubuh dan tempat shalat
- menutup aurat
- menghadap kiblat
- masuknya waktu
- mengerti kefardhuan shalat
- tidak meyakini slaah satu fardhu dari beberapa fardhu shalat sebagai sesuatu yang sunnah
- menjauhi perkara-perkara yang membatalkan shalat
Hadas dibagi menjadi dua :
- Hadas kecil (yang mewajibkan wudhu )
- hadas besar ( yang mewajibkan mandi )
- Aurat laki-laki didalam shalat maupun diluar shalat adalah antara pusar dan lutut,
- Aurat perempuan diwaktu shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
- Aurat perempuan yang merdeka dan budak perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah seluruh anggota badan
- Dan bila dihadapan mahramnya atau sama-sama perempuannya maka auratnya antara pusar dan lutut.
RUKUN-RUKUN SHALAT ADA 17
TINGKATAN NIAT ADA 3
1. Apabila shalat fardlu maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat), ta'yiin (menentukan shalatnya), fardliyyah (mengucapkan kefardluannya).
Penjelasan : contohnya seperti : ushulliy fardladh dhurri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat fardlu dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "fardlu" adalah fardliyyah. Kalimat "dhuhur" adalah jenis shalat (ta'yiin).
2. Apabila shalat nafilah (sunnah) ada waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) dan ta'yiin (menentukan shalatnya) saja.
Penjalasan : contohnya seperti ushalliy qabliyatadh dhuhri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat sebelum dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "shalat sebelum dhuhur" adalah ta'yiin (jenis shalat). Demikian juga shalat sunnah lainnya seperti shalat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat istikharah, shalat tahyatal masjid, shalat tahajjud, shalat tarawih dan lain sebagainya.
3. Apabila shalat nafilah muthlaq maka hanya wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) semata.
Penjelasan : shalat sunnah muthlaq merupakan shalat sunnah yang tidak memiliki keterikan waktu, juga tidak memiliki keterikan sebab dan jumlah raka'at, juga bisa dilakukan kapan saja selain pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Apabila melakukannya dengan lebih dari 2 raka’at maka hendaknya bertasyahud setiap mencapai 2 raka’at. Apabila ada tasyahud awalnya maka disunnahkan membaca surah didalamnya sebelum tasyahud awal, namun apabila dikerjakan tanpa tasyahud awal, hanya ada tasyahud akhir maka disunnahkan membaca surah pada setiap raka'at. Adapun yang afdlal (lebih utama, penj) hendaknya dilakukan 2 raka'at dengan satu kali salam.
Padah shalat sunnah muthlaq hanya wajib qashdul fi'li semata. Contohnya : ushalliy lillaahi ta'alaa (aku menyengaja shalat karena Allah).
- Niat
- Takbiratul Ihram (takbiratul ihram dilakukan bersamaan dengan niat, penj)
- Berdiri bagi orang yang mampu pada shalat fardlu
- Membaca surah al-Fatihah
- Ruku'
- Thuma'ninah (berdiam kadar lamanya membaca tasbih, penj) didalam ruku'
- I'tidal
- Thuma'ninah didalam i'tidal
- Sujud dua kali
- Thuma'ninah didalam sujud
- Duduk diantara dua sujud
- Thuma'ninah didalam duduk diantara dua sujud
- Tasyahud akhir
- Duduk pada tasyahud akhir
- Bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam
- Mengucapkan salam
- Tartib
1. Apabila shalat fardlu maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat), ta'yiin (menentukan shalatnya), fardliyyah (mengucapkan kefardluannya).
Penjelasan : contohnya seperti : ushulliy fardladh dhurri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat fardlu dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "fardlu" adalah fardliyyah. Kalimat "dhuhur" adalah jenis shalat (ta'yiin).
2. Apabila shalat nafilah (sunnah) ada waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) dan ta'yiin (menentukan shalatnya) saja.
Penjalasan : contohnya seperti ushalliy qabliyatadh dhuhri lillaahi ta'alaa (aku menyengaja melakukan shalat sebelum dhuhur karena Allah). Kalimat "aku menyengaja" adalah qashdul fi'li. Kalimat "shalat sebelum dhuhur" adalah ta'yiin (jenis shalat). Demikian juga shalat sunnah lainnya seperti shalat gerhana matahari, gerhana bulan, shalat istikharah, shalat tahyatal masjid, shalat tahajjud, shalat tarawih dan lain sebagainya.
3. Apabila shalat nafilah muthlaq maka hanya wajib qashdul fi'li (menyengaja melakukan shalat) semata.
Penjelasan : shalat sunnah muthlaq merupakan shalat sunnah yang tidak memiliki keterikan waktu, juga tidak memiliki keterikan sebab dan jumlah raka'at, juga bisa dilakukan kapan saja selain pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Apabila melakukannya dengan lebih dari 2 raka’at maka hendaknya bertasyahud setiap mencapai 2 raka’at. Apabila ada tasyahud awalnya maka disunnahkan membaca surah didalamnya sebelum tasyahud awal, namun apabila dikerjakan tanpa tasyahud awal, hanya ada tasyahud akhir maka disunnahkan membaca surah pada setiap raka'at. Adapun yang afdlal (lebih utama, penj) hendaknya dilakukan 2 raka'at dengan satu kali salam.
Padah shalat sunnah muthlaq hanya wajib qashdul fi'li semata. Contohnya : ushalliy lillaahi ta'alaa (aku menyengaja shalat karena Allah).
SYARAT TAKBIRATUL IHRAM ADA 16
SYARAT BACAAN AL-FATIHAH ADA 10
TASYDID PADA SURAH AL-FATIHAHA ADA 14
SUNNAH MENGANGKAT TANGAN PADA 4 TEMPAT
SYARAT SUJUD ADA 7
WAKTU SHALAT 5
- Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu
- Harus dengan bahasa arab
- Harus dengan lafadh al-Jalalah (الله).
- Harus dengan lafadh Akbar (أكبر).
- Harus dibaca tartib antara kedua lafadh tersebut (contohnya أكبر الله, penj).
- Tidak boleh (dibaca) panjang huruf hamzah -nya lafadh al-Jalalah.
- Tidak ada mad (bacaan panjang) pada huruf ba'-nya lafadh Akbar.
- Tidak ada tasydid pada huruf ba'-nya.
- Tidak boleh ada tambahan wawu sukun atau ber-harakat diantara lafadh al-Jalalah dan Akbar.
- Tidak boleh ada tambahan wawu sebelum lafadh al-Jalalah.
- Tidak boleh berhenti sebentar atau lama diantara kalimat takbir
- Harus bisa mendengar seluruh huruf-hurufnya (bacaannya, penj)
- Harus diucapkan ketika memasuki waktu shalat.
- Harus diucapkan ketika menghadap qiblat
- Tidak boleh menyela dengan satu huruf pun dari huruf-hurufnyaa
- Takbir-nya makmun harus lebih akhir daripada takbir-nya makmum.
- Tartib
- Berurutan
- Menjaga tasydid-tasydid-nya
- Tidak boleh ada saktah (berhenti tanpa menghela nafas, penj) dengan saktah yang panjang atau pun dengan saktah yang sebentar.
- Tidak boleh ada saktah sebentar dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.
- Harus membaca seluruh ayat-ayat al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.
- Tidak boleh ada al-lahn (bacaan keliru) yang merubah makna.
- Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu
- Harus bisa mendengar bacaannya.
- Tidak boleh menyela-nyela dengan dzikir yang lainnya
- Bismillaahi berada diatasnya huruf Lam.
- Ar-Rahman diatasnya huruf Ra'.
- Ar-Rahiim diatasnya huruf Ra'.
- Al-Hamdu Lillaahi diatasnya huruf Lam al-Jalalah.
- Rabbul 'Alamiin diatarnya huruf Ba'.
- Ar-Rahman (ayat 3,penj) diatasnya huruf Ra'.
- Ar-Rahiim (ayat 3) diatasnya huruf Ra'.
- Maaliki Yaumid Diin diatasnya huruf Dal.
- Iyyaka Na'budu diatasnya huruf Ya'.
- Iyyaka Nasta'iin diatasnya huruf Ya'.
- Ihdinash Shiraathal Mustaqiim diatasnya huruf Shad.
- Shiraathal Ladziina diatasnya huruf Lam.
- An'amta 'alayhim ghayril Maghdluubi diatasnya huruf Dlat.
- Wa Laadl-Dlalliin diatasnya huruf Lam.
- Ketika takbiratul ihram
- Ketika ruku'
- Ketika I'tidal
- Ketika berdiri dari tasyahud awal
- Harus sujud dengan 7 anggota badan
- Harus dengan dahi yang terbuka
- Kepala harus ditekan
- Tidak boleh ada hawa (tujuan) lainnya (ketika sujud, artinya harus benar-benar bertujuan untuk sujud kepada Allah, penj).
- Tidak boleh sujud diatas sesuatu yang bisa bergerak ketika bergerak untuk sujud
- Kepalanya harus lebih rendah daripada pantatnya
- Harus thuma'ninah didalam sujud
ANGGOTA SUJUD ADA 7
Tasydid-tasyid shalawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam ada
4 yakni pada lafadh Allahumma berada diatas Lam dan Mim, pada lafadh
Shalli berada diatas Lam, dan pada lafadh Muhammad berda diatas
Mim.- Dahi
- Kedua (2) telapat tangan
- Ketua (2) lutut
- Jari-jari kedua kaki
TASYDID-TASYDID TASYAHUD ADA 21
Tasyid-tasyid pada tasyahud ada 21, itu (karena) ditambah 5 jika dibaca
dengan sempurna, dan 16 ada pada bacaan yang paling singkat (maksudnya adalah
bila dibaca dengan sempurna maka tasydid-nya ada 21 dan bila tidak, maka ada 16,
penj) :
TASYHID SHALAWAT- At-Tahiyyatu ada diatas huruf Ta' dan Ya'
- Al-Mubaarakatush Shalawatu ada diatas huruf Shad
- Ath-Thayyibatu ada diatas huruf Tha' dan Ya'
- Lil-laahi ada diatas huruf Lam al-Jalalah
- As-Salaamu ada diatas huruf Sin
- 'Alayka Ayyuhan Nabiyyu ada diatas huruf Ya', Nun dan Ya'.
- Wa Rahmatullah ada diatas huruf Lam al-Jalalah
- Wa Baraakatu As-Salaamu ada diatas huruf Sin.
- 'Alayna wa 'Alaa 'Ibaadillaahi ada diatas huruf Lam al-Jalalah
- Ash-Shalihiin ada diatas huruf Shad
- Asyhadu An-Laa Ilaaha ada diatas huruf Lam Alif (karena di idghamkan, pen)
- Illallah ada diatas huruf Lam Alif dan Lam al-Jalalah
- Asyhadu Anna ada diatas huruf Nun
- Muhammadar Rasulullah ada diatas huruf Mim lafadh Muhammad, Ra' (karena di idghamkan, pen) dan Lam al-Jalalah.
WAKTU SHALAT 5
- Awal waktu shalat Dhuhur adalah tergelincirnya matahari sedangkan akhirnya adalah ketika panjang bayangan sebuah benda sama dengan panjang benda, selain waktu istiwaa'.
- Awal waktu shalat Asar adalah panjang bayangan sama dengan pangan benda dan lebih sedikit, sedangkan akhirnya adalah ketika terbenam matahari.
- Awal waktu shalat Maghrib adalah terbenamnya matahari sedangkan akhirnya adalah terbenamnya mega merah
- Awal waktu shalat Isya' adalah terbenamnya mega merah sedangkan akhirnya adalah terbitnya fajar shadiq.
- Awal waktu Shubuh adalaht terbitnya fajar shadiq sedangkan akhirnya adalah terbitnya matahari.
HARAMNYA SHALAT
Haram melakukan shalat yang tidak memiliki sebab yang mendahului atau sebab
yang menyertainya, keharam tersebut pada 5 waktu :
DIAM YANG DI SUNAHKAN DI WAKTU SHALAT
RUKUN YANG WAJIB TUMA'NINAH ADA 4
SEBAB SUJUD SYAHWI ADA 4
SUNNAH AB'ADL SHALAT ADA 7
BATALNYA SHALAT ADA 14
NIAT MENJADI IMAM WAJIB PADA 4 HAL
SYARAT QUDWAH ADA 11
Qudwah dalam pengertian ini adalah mengikuti imam karena ingin menjadi makmum
untuk shalat berjama'ah. Syaratnya ada 11 yaitu :
PRAKTEK QUDWAH
Praktek qudwah (mengikuti imam atau bermakmum) ada 9 sedangkan yang
dinyatakan sah mengikuti imam hanya ada 5 yaitu :
- Ketika terbit matahari hingga ketinggian kira-kira kadar orang menombak
- Ketika waktu istiwaa' pada selain shalat Jum'at sampai matahari tergelincir
- Ketika mega kekuning-kuningan (disebelah barat, penj) sampai terbenamnya matahari
- Setelah shalat Shubuh (sampai terbenam matahari).
- Setelah mengerjakan shalat Asar sampai terbenam matahari.
- Antara takbiratul ihram dan do'a iftitah
- Antara do'a iftitah dan ta'awwudz
- Antara ta'awwudz dan surah al-Fatihah
- Antara akhir al-Fatihah dan amin
- Antara amin dan bacaan surah
- Antara bacaan surah dan ruku'
- Ruku'
- Sujud
- I'tidal
- Duduk diantara dua sujud
Adalah berhenti setelah bergerak dengan perkiraan diamnya seluruh anggota
badan pada tempatnya, perkiraan lamanya adalah sekadar mengucupakkan
"Subhanallah".
- Meninggalkan sebuah dari sunnah ab'dl shalat, atau meninggal sebagain dari bagian sunnah ab'adl shalat.
- Mengerjakan sesuatu yang bisa membatalkan ketika dikerjakan dengan sengaja dan tidak sampai membatalkan ketika dikerjakannya karena sebab lupa
- Memindahkan rukun yang bersifat qauli (ucapan) ke tempat lainnya
- Mengejakan sebuah rukun disertai dengan dugaan sedang menambah rukun
- Membaca Tasyahud awal
- Duduk ketika tasyahud awal
- membaca shalwat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pada tasyahud awal
- membaca shlawat kepada keluarga Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pada tasyahud akhir
- membaca Qunut
- membaca shlawat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam didalam qunut
- membaca shlawat kepada keluarga Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam didalam qunut
- Keluar Hadas
- Terkena najis jika tidak langsung dibuang yang tanpa sempat dibawa
- Tersingkapnya aurat kecuali jika langsung di tutup seketika itu
- Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa di pahami dengan sengaja
- Makan yang banyak walaupun lupa
- Bergerak3 kali yang terus-terusan walaupun dalam keadaan lupa
- Meloncat dengan keras walaupun sekali
- Memukul dengan keras walaupun sekali
- Menambah sebuah rukun fi'liyyah (perbuatan) dengan sengaja
- Menduhului imam dengan 2 rukun yang bersifat fi'liyyah
- Tertinggal dengan 2 rukun yang bersifat fi'liyyah tanpa adanya udzur
- Niat memutus (menghentikan) shalat
- Menggantungkan niat memutus shalat dengan sesuatu
- Ragu-ragu dalam memutuskan shalat
- Shalat Jum'at
- Shalat Mu'adaah (mengulang shalat karena menginginkan keutamaan jama'ah, penj)
- Shalat Nadzar berjama'ah
- Shalat jama' taqdim karena sebab hujan
- Tidak mengetahui batalnya shalatnya imam karena sebab hadats atau yang lainnya
- Tidak boleh beri'tiqad wajibnya mengqadla' shalatnya
- Tidak boleh sedang menjadi makmum (yakni yang dijadikan imam bukan dalam keadaan bermakmum kepada yang lainnya, penj)
- Tidak boleh orang yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis)
- Tidak boleh lebih depan daripada imam dalam hal posisi shalat
- Mengetahui perpindahan (gerakan perpindahan rukun, penj) dari imam
- Harus sama-sama berkumpul didalam masjid atau jaraknya kira-kira 300 Dzira' (jika shalat berjama'ah di luar masjid, penj)
- Harus berniat mengikut imam atau berniat berjama'ah
- Harus serasi shalat keduanya (antara shalatnya makmum dan imam, penj)
- Tidak boleh menyelisihi (berbeda) dengan imam dalam hal yang sunnah, yang kelihatan buruk jikalau menyelisihinya
- Harus benar-benar mengikuti imam
- Laki-laki bermakmum pada laki-laki
- Perempuan bermakmum pada perempuan
- Waria bermakmum pada laki-laki
- Perempuan bermakmum pada waria
- Perempuan bermakmum pada perempuan
- Laki-laki bermakmum pada perempuan
- Laki-laki bermakmum pada waria
- Waria bermakmum pada perempuan
- Wari bermakmum pada sesama waria
0 komentar:
Posting Komentar