- Telah sempurma berumur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan,
- Bermimpi (mimpi basah, penj) bagi laki-laki maupun perempuan karena telah berumur 9 tahun,
- Haidl bagi perempuan karena berumur 9 tahun.
SYARAT BER-ISTINJA'
Syarat-syarat bolehnya beristinja' dengan batu ada 8 yaitu :
- Batu jumlahnya harus 3,
- Bisa membersihkan tempatnya (najis, penj),
- Najis belum kering,
- Najis belum berpindah tempat,
- Najis tidak bercampur dengan (najis, penj) yang lain,
- Najis tidak melampoi hasyafah (bila kencing, penj),
- Najis tidak terkena air,
- Batu yang digunakan harus suci.
- Niat
- Membasuh wajah (niat dan membasuh wajah dilakukan bersamaan, penj),
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
- Mengusap sebagian dari kepala,
- Membasuh kedua kaki sampai kedua lutut,
- Tartib (dalam mengerjakan fardlu-fardlunya wudlu, penj)
AIR SEDIKIT DAN AIR BANYAK
Air sedikit adalah air yang kurang dari dua (2) qullah. Air banyak adalah air mencapai dua (2) qullah atau lebih dari dua (2) qullah. Air sedikit bisa najis (dihukumi mutanajis, penj) jika terdapat najis didalamnya walaupun airnya tidak berubah. Air banyak tidak najis (tidak dihukumi najis, penj) walaupun terkena najis kecuali jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah.
WAJIB MANDI PADA 6 HAL
- Memasukkan hasyafah kedalam farji',
- Keluar mani,
- Haidl,
- Nifas,
- Melahirkan,
- Maut.
- Niat
- Meratakan (seluruh) badan dengan air.
- Islam
- Tamyis
- Bersih dari haidl
- Bersih dari nifas
- Bebas dari sesuatu yang bisa mencegah sampainya air ke kulit,
- Tidak ada sesuatu yang bisa merubah air pada anggota wudlu'
- Mengetahui fardlu-fardlunya wudlu'
- Tidak boleh menganggap (beri'tiqad, penj) satu fardlu' diantara fardlu-fardlu'nya wudlu' sebagai perbuatan sunnah,
- Memasuki waktu shalat (bagi da-imul hadats, penj)
- Bersegera bagi yang selalu berhadats (da-imul hadats).
- Keluar sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa angin atau lainnya kecuali keluar mani,
- Hilang akal sebab tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk, yang menetapkan pantatnya pada bumi (pada alas, penj).
- Bersetuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa tanpa adanya penghalang,
- Memegang (menyentuh) qubul anak adam (manusia, penj) atau area duburnya dengan telapak tangan atau telapatk jari-jari tangan
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
6 HAL HARAM BAGI ORANG JUNUB
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Berdiam didalam masjid
- Membaca al-Qur'an
- Shalat
- Thawaf
- Memegang al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Berdiam didalam Masjid
- Membaca al-Qur'an
- Puasa
- Thalaq (cerai)
- Berjalan didalam Masjid
- Bersenang-senang (jima' atau lainnya, penj) antara pusar dan lutut
- Tidak ada air
- Sakit
- Butuh terhadap air karena dahaganya hewan yang dimulyakan
- Yang meninggalkan shalat
- Pezina mukhshan
- Orang murtad
- Kafir harbi
- Anjing yang galak
- Babi
- Harus dengan debu
- Debu harus suci
- Debu bukan musta'mal (debu tidak pernah di pakai, penj)
- Debu tidak bercampur dengan tepung dan seumpamanya,
- Harus menyengaja menggunakan debu tersebut
- Harus mengusap wajanya dan tangannya dengan dua kali tepukan,
- Harus menghilangkan najis pada sebelumnya
- Bersungguh-sungguh (ijtihad, penj) menghadap qiblat
- Harus tayammum setelah masuk waktu shalat
- Harus tayammum disetiap melakukan shalat fardlu
- Memindahkan debu
- Niat
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
- Tartib diantara dua usapan (mengusap muka kemudian tangan, penj)
- Semua hal yang bisa membatalkan wudlu
- Riddah (keluar dari Islam)
- Beranggapan ada air jika bertayammum karena sebab tidak adanya air
- Syak (ragu-ragu)
- Khamr ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya
- Keluar bangkai ketika telah di samak
- Hewan sembelihan
- Najis Mughalladlah : najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.
- Najis Mukhaffafah : air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun
- Najis Mutawassithah : seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk kategori mutawassithah
Najis Mukhaffafah : cara mensucikan dengan mengaliri air pada yang ada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya, penj).
Najis Mutawassithah terbagi menjadi 3 yaitu :
- Najis Mutawassithah 'Ayniyyah
- Najis Mutawassithah Hukmiyyah
Najis Mutawassithah Hukmi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup dengan mengaliri air
MASA HAIDL
Paling sedikitnya (masa) haidl adalah satu hari dan satu malam, sedangkan ghalib-nya (lumrah, penj) adalah 7 hari, dan paling lamanya adalah 15 hari (dan malam).
Paling sedikitnya masa (suci) suci antara dua kali haidl adalah 15 hari, ghalib-nya (lumrah, penj) 24 hari atau 23 hari, sedangkan paling lamanya adalah tidak ada batasnya.
0 komentar:
Posting Komentar